Hukum Onani
Nov 16, 2011Muhammad Abduh Tuasikal, MScKeluarga2
Alhamdulillah, shalawat dan
salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Kalangan remaja atau
dewasa tidak sedikit yang kecanduan dengan onani. Remaja yang pergaulannya
tidak karuan, atau pasutri yang saling berjauhan, banyak yang mengambil onani
sebagai solusi untuk memenuhi hasrat seksual. Bahasan kali ini akan meninjau
bagaimana pandangan Islam mengenai onani (masturbasi).
Mengenal Istilah “الاستمناء”
Dalam bahasa Arab dikenal istilah “الاستمناء”, yaitu memaksa keluarnya mani. Atau secara istilah didefinisikan, “الاستمناء” adalah mengeluarkan mani dengan cara selain jima’ (bersenggama/coitus) dan cara ini dinilai haram seperti mengeluarkan mani tersebut dengan tangan secara paksa disertai syahwat, atau bisa pula “الاستمناء” dilakukan antara pasutri dengan tangan pasangannya dan cara ini dinilai boleh (tidak haram).
Dalam kitab I’anatuth
Tholibin (2:255) disebutkan makna “الاستمناء” adalah mengeluarkan
mani dengan cara selain jima’ (senggama), baik dilakukan dengan cara yang haram
melalui tangan, atau dengan cara yang mubah melalui tangan pasangannya.
Istilah “الاستمناء” di
sini sama dengan onani atau masturbasi.
Wasilah (Perantara) Onani
Onani bisa dilakukan
dengan tangan, atau cara bercumbu lainnya, bisa pula dengan pandangan atau
sekedar khayalan. Kita akan mengulas ketiga cara tersebut. Onani dengan
bercumbu yang dimaksud adalah seperti dengan menggesek-gesek kemaluan pada
perut, paha, atau dengan cara diraba-raba atau dicium dan tidak sampai terjadi
senggama pada kemaluan. Pengaruh onani semacam ini sama dengan onani dengan
tangan.
Hukum Onani
Onani dengan hanya sekedar untuk membangkitkan syahwat, hukumnya adalah haram secara umum. Karena Allah Ta’ala berfirman,
وَالَّذِينَ
هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (29) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ
أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (30) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ
فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (31)
“Dan
orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka
atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini
tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah
orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Ma’arij:
29-31). Orang yang melampaui batas adalah orang yang zholim dan
berlebih-lebihan. Allah tidaklah membenarkan seorang suami bercumbu selain pada
istri atau hamba sahayanya. Selain itu diharamkan. Namun, menurut ulama
Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Imam Ahmad, hukum onani itu makruh
tanzih (sebaiknya dijauhi).
Jika onani dilakukan
untuk menekan syahwat dan takut akan terjerumus zina, maka itu boleh secara
umum, bahkan ada yang mengatakan wajib. Karena kondisi seperti ini berarti melakukan yang terlarang di saat darurat atau mengerjakan tindakan mudhorot yang lebih ringan.
Imam
Ahmad dalam pendapat lainnya mengatakan bahwa onani tetap haram walau dalam
kondisi khawatir terjerumus dalam zina karena sudah ada ganti onani yaitu
dengan berpuasa.
Ulama Malikiyah memiliki
dua pendapat. Ada yang mengatakan boleh karena alasan kondisi darurat. Ada yang
berpendapat haram karena adanya pengganti yaitu dengan berpuasa.
Ulama Hanafiyah seperti
Ibnu ‘Abidin berpendapat bahwa jika ingin melepaskan diri dari zina, maka onaniwajib dilakukan.
Dari berbagai pendapat
yang ada, penulis menilai pendapat yang menyatakan onani
itu haram lebih kuat seperti pandangan Imam Ahmad dalam salah satu
pendapatnya. Karena syahwat tidak selamanya dibendung dengan onani. Dengan
sering berpuasa yaitu puasa sunnah akan mudah membendung tingginya syahwat.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ
فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ
يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai
para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah (kemampuan untuk menikah),
maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga
kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai
obat pengekang baginya.” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400)
Onani Melalui Istri
Mayoritas ulama menilai
bolehnya onani jika yang melakukan adalah pasangannya (istrinya), seperti
mengeluarkan mani dengan cara kemaluan si suami digesek pada paha atau perut
istri selama tidak dilakukan pada kondisi terlarang (yaitu seperti ketika
puasa, i’tikaf atau saat berihram ketika haji dan umrah).
Namun ulama lainnya
mengatakan perilaku onani dari pasangan (istri) dinilai makruh. Dalam Nihayah
Az Zain dan Fatawa Al Qodi disebutkan,
“Seandainya seorang istri memainkan kemaluan suami dengan tangannya,
hukumnya makruh, walau suami mengizinkan dan keluar mani. Seperti itu
menyerupai perbuatan ‘azl (menumpahkan mani di luar kemaluan istri). Perbuatan ‘azl sendiri
dinilai makruh.”
Wajib Mandi Setelah Onani
Para ulama sepakat bahwa yang melakukan onani wajib mandi (janabah atau junub) jika
mani keluar dengan terasa nikmat dan memancar. Sedangkan ulama Syafi’iyah tidak
memandang jika mani keluar tanpa terasa nikmat dan memancar. Asalkan keluar
mani saat onani, mereka nyatakan tetap wajib mandi. Demikian pula pendapat Imam
Ahmad dan pendapat yang tidak masyhur dalam madzhab Malikiyah.
Sedangkan jika melakukan
onani dan ia menahan mani agar tidak keluar, maka tidak diwajibkan mandi.
Karena wajibnya mandi di sini dikaitkan dengan melihat ataukah tidak.
Pengaruh Onani pada Puasa
Onani dengan tangan
membatalkan puasa menurut ulama Malikiyah, Syafi’iyah, Hambali dan sebagian
besar ulama Hanafiyah. Karena penetrasi tanpa keluar mani saja membatalkan
puasa. Maka tentu saja jika keluarnya mani dengan syahwat jelas membatalkan
puasa. Jika puasanya batal, hal ini tidak disertai adanya kafaroh seperti jima’
(senggama) saat puasa karena tidak ada dalil yang mewajibkan adanya kafaroh.
Demikian pendapat ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah.
Bahaya Onani dari Sisi
Kesehatan
1. Ejakulasi
dini atau terlalu cepat selesai ketika melakukan hubungan seks yang sebenarnya.
Ketika melakukan onani, biasanya orang cenderung melakukannya secara
terburu-buru dengan harapan dapat segera mencapai orgasme. Cara onani yang terburu-buru
ini akan membiasakan sistem syaraf untuk melakukan seks secara cepat ketika
sedang bercinta. Dan hasilnya adalah ejakulasi dini.
2. Gairah
seks yang lemah ketika sudah berumah tangga. Keinginan untuk melakukan hubungan
seks kadang sangat rendah karena sudah terbiasa melakukan onani ketika masih
muda.
3. Orang-orang
zaman dulu menyebut onani yang berlebihan akan menyebabkan kebodohan karena
selalu membayangkan hal-hal porno dan orientasi pikiran selalu negatif.
4. Badan
jadi kurus dan lemah. Karena pikiran selalu negatif dan berpikir yang
porno-porno membuat banyak energi yang terkuras. Hal ini menyebabkan badan
menjadi kurus kering.
5. Sulit
menikmati hubungan seks yang sebenarnya bersama wanita. Karena sejak remaja
sudah terbiasa merasakan seks secara manual atau onani. Penis yang terbiasa
dengan tekanan tertentu dari tangan menjadi tidak responsif terhadap rangsangan
dari vagina.
6. Perasaan
bersalah karena terlalu sering onani menimbulkan rasa minder dan tidak percaya
diri di lingkungan sosial.
7. Bagi
wanita muda yang senang masturbasi atau onani bisa merobek lapisan hymen
keperawanannya.
8. Mengalami
impotensi atau gagal ereksi ketika berhubungan. Orang yang melakukan onani
sudah terbiasa menciptakan rangsangan yang bersifat mental berupa
khayalan-khayalan, hal tersebut membuat penis tidak terbiasa dengan rangsangan
fisik ketika berhubungan seks yang sebenarnya.
9.
Jadi sering melamun dan pikiran selalu negatif membuat adaptasi
sosial menjadi terbatas. (Sumber:seksualitas.net)
Solusi dari Onani
Para ulama memberi
nasehat bagi orang yang sudah kecandu onani, hendaklah ia perbanyak do’a, rajin
menundukkan pandangan dari melihat yang haram, dan rajin berolahraga untuk
menurunkan syahwatnya. Namun jika ia dihadapkan pada dua jalan yaitu berzina
ataukah onani, maka hendaklah ia memilih mudhorot yang lebih ringan yaitu
onani, sambil diyakini bahwa perbuatan tersebut adalah suatu dosa sehingga ia
patut bertaubat, memperbanyak istighfar dan do’a. (Sumber: islamweb)
Solusi yang bisa dirinci:
1. Banyak
berdo’a dan bertaubat kepada Allah, untuk berhenti dari onani selamanya.
2. Harus
memiliki tekad, kemauan, dan motivasi yang kuat dari diri sendiri.
3.
Bergaullah dengan orang-orang yang alim, cerdas, sholeh,
beriman, bertakwa. Hindarilah lingkungan pergaulan yang membawa Anda menuju
“lembah maksiat” atau “dunia hitam” atau bergaul dengan orang yang hobi onani.
Teman karib yang baik sangat berpengaruh pada seseorang ibarat seseorang yang
berteman dengan penjual minyak wangi. Kalau tidak diberi gratis, kita bisa
dapat bau harumnya secara cuma-cuma. Baca artikel rumaysho.com: Pengaruh
Teman Bergaul yang Baik.
4. Sibukkan
diri dengan beribadah terutama banyak melakukan puasa sunnah karena puasa akan
mudah mengekang syahwat. Sibukkan diri pula dengan menjaga shalat berjamaah,
shalat malam, berzikir, dan membaca Alquran serta melakukan hal bermanfaat
seperti olahraga.
5. Jika
Anda “hobi beronani”, berhati-hatilah atau waspadalah dengan kanker prostat!
Sebab, hasil riset yang dilakukan oleh Universitas Nottingham Inggris,
menyatakan bahwa pria berusia antara 20-30 tahun yang “gemar beronani” memiliki
risiko lebih tinggi untuk terkena kanker prostat. Juga, Sebanyak 34% atau 146
dari 431 orang yang terkena kanker prostat sering melakukan onani mulai usia 20
tahun. Sekadar tambahan, kanker prostat adalah penyakit kanker yang berkembang
di kelenjar prostat, disebabkan karena sel prostat bermutasi dan mulai
berkembang di luar kendali.
6. Hindari
melihat tontonan, tayangan, gambar, video, yang “syur”, “aduhai”, atau porno,
baik di internet, televisi, VCD, DVD, dsb. Hindari juga “bacaan dewasa”, “kisah
panas”, atau “bumbu-bumbu seksual”.
7.
Sadarilah bahwa onani hanya akan menghabiskan energi dan waktu
Anda yang sebenarnya dapat Anda gunakan untuk melakukan hal-hal lainnya yang
bermanfaat. (Diolah dan diringkas dari: netsains.com)
Tinggalkanlah
onani dan tempuh cara yang halal, lalu ingatlah sabda Rasul shallallahu
‘alaihi wa sallam,
إِنَّكَ
لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا
هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ
“Sesungguhnya
jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti
padamu dengan yang lebih baik bagimu.” (HR. Ahmad 5: 363.
Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shohih)
Wallahu
waliyyut taufiq. Walhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.
* Bahasan di atas
sebagian besar disarikan dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah,
terbitan Kementrian Agama Kuwait, pada index kata ‘الاستمناء’, juz ke-4, hal.
97-102.
@ Sabic Lab, Riyadh KSA
17 Dzulhijjah 1432 H
Tidak ada komentar:
Posting Komentar